Pedoman Business Impact Analysis dan Penilaian Risiko Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak
1. | Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
|
2. | Pedoman Business Impact Analysis dan Penilaian Risiko Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak disusun dengan mengacu kepada Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK, bab Business Impact Analysis dan Penilaian Risiko TIK. |
3. | Pedoman BIA dan Penilaian Risiko TIK dibagi menjadi 3 bagian utama, yaitu:
|
4. | Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Business Impact Analysis (BIA) adalah sebagai berikut :
|
5. | Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Penilaian Risiko (Risk Asseessment) TIK adalah sebagai berikut :
|
6. | Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Mitigasi dan Review Risiko adalah sebagai berikut:
|
7. | Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan Pedoman Business Impact Analysis dan Penilaian Risiko Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini. |
8. | Surat Edaran ini merupakan pedoman/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK DJP, oleh karena itu penyimpanannya agar disatukan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2011 dan Surat Edaran lainnya yang terkait. |
9. | Mempertimbangkan bahwa pemberlakuan Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini. |