Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
1. | Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf h dan huruf i, serta Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak baru dan Wajib Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, kecuali untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik negara, serta Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |