Perubahan Keempat Belas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
II. | BADAN INTERNASIONAL DALAM RANGKA KERJASAMA TEKNIK BILATERAL
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |