Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insetif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||
2. | Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA INSENTIF PPh FINAL JASA KONSTRUKSI | ||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A
Pasal 6B
| ||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan/atau permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor dan/atau Surat Keterangan berdasarkan:
| ||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah disetujui untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, PPh final ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan/atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN berdasarkan:
| ||||||||||||||||||
7. | Mengubah Lampiran Peraturan Menteri ini sehingga sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C, huruf N, dan huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |