Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 01/PJ.03/2009
Mon, 16 February 2009
Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
16 Februari 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.03/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada tanggal 9 Februari 2009, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut ;
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negara dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%.
Pemotong Pajak adalah pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2009 Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution NIP 130605098
Tembusan :
Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231