Penetapan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Jawa Tengah II dan Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 121/PJ/2011 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 396/PJ/2013
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP - 121/PJ/2011
TENTANG
PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I, JAWA TENGAH II DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN CAKUPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas administrasi perpajakan terkait dengan penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT), diperlukan perekaman SPT dengan cermat:
bahwa dalam rangka meningkatkan pemanfaatan kapasitas Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) perlu dilakukan penjadwalan perluasan cakupan wilayah kerja PPDDP,
bahwa sehubungan dengan belum terbentuknya Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Surabaya, dimana seharusnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Jawa Tengah II dan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan wilayah kerja KPDDP Surabaya, maka perlu dilakukan pengalihan proses pengolahan SPT ke PPDDP;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas pokok dan fungsi PPDDP, perlu rnenetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Jawa Tengah II dan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan:
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2011 tentang Penambahan Wilayah Kerja dan Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang Diolah Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I, JAWA TENGAH II DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN CAKUPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
PERTAMA :
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Jawa Tengah II Dan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai unit uji coba perluasan cakupan wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
KEDUA :
Jenis SPT yang diolah:
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS mulai Tahun Pajak 2010;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) formulir 1111 dan 1111 DM mulai Masa Pajak Januari 2011.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2011.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2011 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231