Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
1. | Ketentuan Pasal 2 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 dihapus. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO |