Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan
1. | Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A
| ||||
2. | Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A
Pasal 24B
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |