Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2010 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol
(1) | Pengusaha dapat melekatkan pita cukai yang telah direalisasikan dengan CK-1A ke merek lain yang dimilikinya setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor. |
(2) | Pita cukai yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
|
(3) | Pita cukai yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha pemegang satu NPPBKC yang berada di dalam pengawasan satu Kantor. |
(4) | Kepala Kantor dapat melakukan pengawasan kegiatan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tingkat risiko perusahaan. |
(5) | Terhadap kegiatan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha harus melakukan penyesuaian dalam sediaan barang atau catatan sediaan pita cukainya (CSCK-3). |
(6) | Dalam hal kegiatan pemindahlekatan pita cukai dilakukan tanpa persetujuan kepala Kantor maka:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2011 DIREKTUR JENDERAL, ttd Agung Kuswandono NIP 196703291991031001 |