Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
(1) | Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, Pengguna Jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan registrasi secara elektronik melalui laman (website) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di http://www.beacukai.go.id. |
(3) | Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan registrasi secara manual ke Kantor Pabean yang ditetapkan untuk melayani registrasi secara manual, dalam hal Eksportir tidak dapat mengajukan permohonan melalui media elektronik. |
(1) | Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir isian Registrasi Kepabeanan sesuai kegiatan usaha yang dilakukan dan mengirimkan formulir tersebut ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Pengguna Jasa kepabeanan dapat mengajukan 1 (satu) permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan. |
(3) | Formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Sebelum mengisi formulir isian Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran User ID untuk mendapatkan User ID dan Password. |
(2) | User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikirim ke Pengguna Jasa melalui surat elektronik (e-mail) yang dicantumkan pada saat pendaftaran User ID. |
(3) | User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk masuk (login) ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(1) | Importir, Eksportir, dan Pengangkut yang telah mengisi dan mengirimkan formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) akan menerima bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Importir, permohonan registrasi harus disertai dengan penyerahan salinan dokumen:
|
(2) | Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Eksportir, permohonan registrasi harus disertai dengan penyerahan salinan dokumen:
|
(3) | Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Pengangkut, permohonan registrasi harus disertai dengan penyerahan salinan dokumen:
|
(1) | Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, harus diterima Pejabat Bea dan Cukai paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
(2) | Penyerahan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat disampaikan melalui:
|
(1) | Atas permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (I), Direktur menerbitkan TTP-RK dalam hal:
|
(2) | Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 telah diterima lengkap dan jelas sebelum pengiriman formulir isian Registrasi Kepabeanan, Direktur menerbitkan TTP-RK setelah menerima formulir isian Registrasi Kepabeanan. |
(3) | TTP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) disampaikan kepada Pengguna Jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(4) | TTP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak diterima secara lengkap dan jelas, permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat diproses dan Pengguna Jasa akan menerima tanda pengembalian permohonan Registrasi Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Tanda pengembalian permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Kantor Pabean sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mengisi dan menyerahkan formulir isian Registrasi Kepabeanan beserta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke Kantor Pabean. |
(1) | Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), menerima permohonan registrasi kepabeanan yang diajukan Eksportir secara manual dan menerbitkan tanda terima berkas Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Tanda terima berkas Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan mengirimkan dokumen kepada Direktur paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal tanda terima berkas registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | TTP-RK yang diterbitkan atas permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan secara manual diberitahukan ke Kepala Kantor Pabean melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Kepala Kantor Pabean menyampaikan hasil cetak TTP-RK dari Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan kepada Eksportir yang mengajukan permohonan registrasi secara manual. |
(3) | Tata kerja Registrasi Kepabeanan secara manual ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan Pengguna Jasa. |
(2) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan dengan:
|
(3) | Terhadap Registrasi Kepabeanan yang diajukan PPJK, selain penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan juga penelitian terhadap Ahli Kepabeanan yang dimiliki. |
(4) | Terhadap Registrasi Kepabeanan yang diajukan Pengangkut, selain penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan juga penelitian terhadap data khusus pengangkut yang diberitahukan. |
(1) | Untuk keperluan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen tambahan kepada Pengguna Jasa. |
(2) | Permintaan dokumen tambahan dilakukan melalui permintaan dokumen tambahan Registrasi Kepabeanan yang dikirim kepada Pengguna Jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(3) | Dokumen tambahan harus diterima Direktur selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permintaan dokumen tambahan Registrasi Kepabeanan. |
(4) | Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, Direktur memutuskan berdasarkan data yang ada. |
(5) | Permintaan dokumen tambahan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format yang ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian isian Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penyusunan profil Pengguna Jasa. |
(3) | Standar penilaian isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan Pengguna Jasa diterima, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan NIK. |
(2) | NIK disampaikan kepada Pengguna Jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau kiriman pos. |
(3) | Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterima, NIK disampaikan ke Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan diteruskan kepada Eksportir yang mengajukan permohonan. |
(4) | Dalam hal Pengguna Jasa mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan lebih dari satu jenis kegiatan kepabeanan, Direktur menerbitkan satu NIK. |
(5) | NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan untuk kegiatan kepabeanan yang disetujui. |
(6) | Bentuk dan format lembar NIK ditetapkan dalam Lampiran X yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan Pengguna Jasa ditolak, Direktur memberitahukan penolakan dengan disertai alasan penolakan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang ditolak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan kembali dengan mengisi dan mengirimkan formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(3) | Penolakan terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan secara manual, dilakukan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan yang ditujukan kepada Kantor Pabean setempat dan diteruskan kepada Eksportir yang mengajukan permohonan. |
(4) | Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang ditolak, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir dapat mengajukan permohonan kembali. |
(5) | Bentuk dan format surat penolakan permohonan Registrasi Kepabeanan ditetapkan dalam Lampiran XI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | NIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) digunakan sebagai identitas dalam rangka akses kepabeanan. |
(2) | Penyalahgunaan NIK oleh pihak lain merupakan tanggung jawab Pengguna Jasa yang memiliki NIK. |
(1) | Setiap perubahan data Registrasi Kepabeanan yang terkait dengan:
|
(2) | Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data mengenai Ahli Kepabeanan, PPJK wajib memberitahukan perubahan data mengenai Ahli Kepabeanan tersebut kepada Direktur. |
(3) | Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data mengenai sarana pengangkut, Pengangkut wajib memberitahukan perubahan data terkait sarana pengangkut kepada Direktur. |
(4) | Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK dapat memberitahukan perubahan data Registrasi Kepabeanan selain yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). |
(1) | Terhadap pemberitahuan perubahan data yang disampaikan, Pengguna Jasa harus menyerahkan data dan/atau dokumen terkait data registrasi yang berubah sesuai dengan bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Dokumen dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterima Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas pemberitahuan perubahan data yang diajukan Pengguna Jasa. |
(2) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganalisis dan membandingkan data isian Registrasi Kepabeanan dengan dokumen dan/atau data yang diserahkan Pengguna Jasa. |
(1) | Dalam hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disetujui, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:
|
(2) | NIK yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Pengguna Jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan kiriman pos. |
(3) | Surat pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan format yang ditetapkan dalam Lampiran XII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditolak, Direktur atas nama Direktur Jenderal memberitahukan penolakan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Dalam hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditolak, Pengguna Jasa wajib mengajukan kembali permohonan perubahan data ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan perubahan data ditolak. |
(3) | Pengguna Jasa yang tidak mengajukan kembali permohonan perubahan data ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak memberitahukan perubahan data. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan tanpa melalui permohonan pemilik NIK selain data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). |
(2) | Perubahan data yang dilakukan tanpa melalui permohonan pemilik NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan data yang bersumber dari unit internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau dari instansi terkait lainnya. |
(3) | Hasil perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan kiriman pos. |
(4) | Dalam hal data yang bersumber dari unit internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau dari instansi terkait sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), terkait perubahan data sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Pengguna Jasa untuk mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan. |
(1) | Terhadap Eksportir yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean dan tidak dapat mengakses laman (website) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengajukan pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara manual melalui Kantor Pabean yang ditetapkan untuk melayani registrasi secara manual. |
(2) | Tata kerja perubahan Data Registrasi Kepabeanan secara manual ditetapkan dalam Lampiran XIV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diblokir oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan atas nama Direktur Jenderal dalam hal:
| ||||||||||||||||||
(2) | Selain berlaku ketentuan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NIK yang dimiliki oleh PPJK diblokir dalam hal:
|
(1) | Pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan atas nama Direktur Jenderal dalam hal:
|
(2) | Selain berlaku ketentuan pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NIK yang dimiliki oleh PPJK dapat dibuka blokirnya dalam hal:
|
(3) | Untuk membuka NIK yang diblokir, Pengguna Jasa harus mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan. |
(4) | Terhadap NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, d, e dan/atau f, Pengguna Jasa mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pemblokiran. |
(1) | Pemblokiran NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, huruf b angka 2, huruf b angka 3, huruf d, huruf e, huruf f, dan Pasal 34 ayat (2) untuk satu jenis kegiatan kepabeanan tidak serta merta berlaku untuk jenis kegiatan kepabeanan yang lain. |
(2) | Pemblokiran NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b angka 1 dan huruf C, berlaku untuk seluruh jenis kegiatan kepabeanan. |
(1) | NIK yang dimiliki Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dicabut dalam hal:
|
(2) | Tindakan pencabutan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui Surat Pencabutan NIK ditetapkan dalam Lampiran XV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pencabutan NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b. huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, untuk satu jenis kegiatan kepabeanan tidak serta merta berlaku untuk jenis kegiatan kepabeanan yang lain. |
(2) | Pencabutan NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dan huruf f, berlaku untuk seluruh jenis kegiatan kepabeanan. |
(3) | Dalam hal pencabutan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penyesuaian penomoran NIK. |
(1) | Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Eksportir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
|
(2) | Terhadap Pengguna Jasa yang melakukan kegiatan re-ekspor, tidak wajib melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai Eksportir sepanjang yang bersangkutan telah memiliki NIK sebagai Importir atau atas importasinya dikecualikan dari kewajiban memiliki NIK. |
(1) | Ketentuan tata laksana Registrasi Kepabeanan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini tidak berlaku terhadap pengguna jasa yang:
|
(2) | Registrasi terhadap Pengguna Jasa yang melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Direktur Jenderal tersendiri. |
(1) | Pengguna Jasa di Kawasan Bebas yang diwajibkan melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, adalah:
|
(2) | Kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengangkut yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan terhadap sarana pengangkut yang khusus mengangkut penumpang, memiliki trayek yang tetap dan terjadwal. |
(1) | Untuk kepentingan pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK terkait dengan data registrasi yang dimiliki. |
(2) | Untuk keperluan penelitian data registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penelitian lapangan. |
(1) | Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat dilakukan dalam hal:
|
(2) | Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan oleh Direktur. |
(3) | Direktur dapat meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk melaksanakan penelitian lapangan. |
(1) | Permintaan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Pelaksanaan penelitian lapangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dilakukan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan dan dapat dibantu bidang lain dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di bawah pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menunjuk pegawai untuk pelaksanaan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai mengadministrasikan berkas data dan/atau dokumen hasil penelitian lapangan. |
(1) | Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2), direkam ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penunjukkan pegawai. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai melakukan analisis terhadap hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Dalam hal hasil analisis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) terdapat perubahan data Registrasi Kepabeanan selain elemen data sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pejabat Bea Dan Cukai dapat melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Perubahan data registrasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengguna Jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan kiriman pos. |
(3) | Dalam hal hasil analisis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) terdapat perubahan data Registrasi Kepabeanan terkait elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Pengguna Jasa untuk mengajukan permohonan perubahan data registrasi. |
(4) | Pemberitahuan untuk mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran XVI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pengguna Jasa yang menerima surat pemberitahuan untuk mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 50 ayat (3), wajib mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. |
(2) | Dalam hal Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan dalam jangka waktu sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (1), dianggap tidak memberitahukan perubahan data dan dapat ditindaklanjuti dengan pemblokiran sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf b. |
1. | Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
|
2. | Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, terhadap Importir yang telah mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-31/BC/2009, harus mengajukan perubahan data untuk mendapatkan NIK yang baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku. |
3. | Terhadap perubahan data yang dilakukan Importir untuk mendapatkan NIK yang baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini, dikecualikan dari kewajiban menyerahkan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). |
4. | NIK yang dimiliki Importir berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-31/BC/2009 dicabut dalam hal:
|