Penegasan Atas Pelaksanaan Ketentuan Dalam SE-24/PJ/2011 tentang Petunjuk Penggunaan Alokasi Anggaran Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BA 015 untuk Kegiatan Pendataan, Penilaian dan Ekstensifikasi Tahun Anggaran 2011
6 Juni 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE - 41/PJ/2011
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN KETENTUAN DALAM SE-24/PJ/2011 TENTANG PETUNJUK PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN KEGIATAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BA 015 UNTUK KEGIATAN PENDATAAN, PENILAIAN DAN EKSTENSIFIKASI TAHUN ANGGARAN 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2011 tentang Petunjuk Penggunaan Alokasi Anggaran Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BA 015 Untuk Kegiatan Pendataan, Penilaian Dan Ekstensifikasi Tahun Anggaran 2011, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
Sebagaimana diatur pada angka 3 huruf b butir 1) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2011 tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) yang menyerahkan kewenangan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada tahun pengalihan 2012 diminta untuk tidak melakukan kegiatan Pemeliharaan dan/atau Pembentukan Basis Data SISMIOP di wilayah Kabupaten/Kota tersebut.
Terkait pelaksanaan ketentuan diatas, dalam hal KPP Pratama telah mulai melaksanakan kegiatan Pemeliharaan dan/atau Pembentukan Basis Data SISMIOP pada saat sebelum ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2011 tersebut, diminta agar tetap melanjutkan kegiatan tersebut sepanjang penyelesaian kegiatan (termasuk perekaman ke dalam basis data) tidak melebihi tanggal 30 September 2011 sebagai batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 oleh DJP sebagaimana diatur pada Pasal 9 huruf (g) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini sekaligus sebagai tambahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2011, dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2011 dimaksud.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011 Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany NIP 195411111981121001
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231