Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread)
(1) | Terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread), dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
(2) | Produk impor berupa benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread) yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
No | Periode | Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
1 | Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. | Rp 40.687/kg |
2 | Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode Tahun I. | Rp 38.144/kg |
3 | Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode Tahun II. | Rp 35.601/kg |
(1) | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
|
(2) | Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |