Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 7/BC/2011
Wed, 27 April 2011
Penyalahgunaan Nama Direktur Jenderal
27 April 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : SE - 7/BC/2011
TENTANG
PENYALAHGUNAAN NAMA DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Direktur Jenderal dan dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik atas nama institusi maupun pribadi dan/atau keluarga tidak pernah meminta kemudahan dalam pelayanan di bidang kapabeanan dan cukai dan/atau meminta sejumlah uang.
Jika ada oknum yang mengaku atau mengatasnamakan Direktur Jenderal menghubungi baik secara langsung maupun melalui perantara/media apapun yang meminta agar mengirimkan uang/barang tertentu, diminta agar Saudara tidak melayaninya karena hal tersebut tidak benar dan segera melaporkan hal dimaksud kepada pihak yang berwenang agar dapat dilakukan penyelidikan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan, dan mohon agar pemberitahuan ini disampaikan kepada para pejabat/pegawai dibawah pengawasan Saudara.
Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 27 April 2011 Direktur Jenderal,
ttd.
Agung Kuswandono NIP 196703291991031001
Tembusan:
Menteri Keuangan
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231