Petunjuk Teknis Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
A. | Umum Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai bidang tugas dan kewenangannya masing-masing, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berdasarkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPM-KP) yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tersebut maka diperlukan petunjuk teknis. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Memberikan keseragaman dan pedoman pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam pelaksanaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPM-KP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 dimaksud. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Tata cara penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPM-KP) dan tata cara penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM-KP. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Petunjuk Penerbitan SPM-KP dan Penerbitan SP2D atas SPM-KP
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup
|