Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011
(1) | Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp25.239.918.472.709,00 (dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| ||||||||||
(2) | Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||||||
(3) | Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||||||
(4) | Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO |