Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2011
I. | RENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria Pemeriksaan Rutin maupun Pemeriksaan Khusus. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan akan menghasilkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, atau SKPLB) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP). Dengan demikian, pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diharapkan dapat berdampak positif baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka rencana dan strategi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | STRATEGI PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN Pemeriksaan untuk tujuan lain merupakan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan bukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta tidak dimaksudkan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka strategi pemeriksaan untuk tujuan lain ditetapkan sebagai berikut:
|