Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2011 tentang Penetapan Wajib Pajak Atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang Belum Jelas Diketahui Wajib Pajaknya dan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak
04 April 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE - 31/PJ/2011
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2011 TENTANG PENETAPAN WAJIB PAJAK ATAS OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BELUM JELAS DIKETAHUI WAJIB PAJAKNYA DAN PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2011 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang Belum Jelas Diketahui Wajib Pajaknya dan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam hal atas suatu objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagai Wajib Pajak dan dituangkan dalam Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak.
Terhadap objek PBB yang masih dalam sengketa kepemilikan di pengadilan dan atas objek PBB tersebut belum ada yang memanfaatkan atau menggunakan, penetapan wajib pajak atas objek PBB tersebut menunggu hingga terbitnya keputusan pengadilan yang telah berlaku tetap (inkracht).
Subjek pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak dapat mengajukan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak terhadap objek pajak dimaksud.
Prosedur penetapan Wajib Pajak atas objek PBB yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya dilaksanakan sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Prosedur tindak lanjut atas pengajuan surat keterangan Wajib Pajak atas suatu objek PBB yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya di KPP dilaksanakan sesuai dengan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Prosedur ini akan diproses lebih lanjut untuk disahkan sebagai SOP pengganti atas SOP KPP70-0055 Tata Cara Penyelesaian Permohonan Keberatan atas Penunjukan sebagai Wajib Pajak.
Prosedur tindak lanjut atas pengajuan surat keterangan Wajib Pajak atas suatu objek PBB yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya di Kanwil DJP dilaksanakan sesuai dengan Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Bentuk Berita Acara Penelitian PBB Penetapan Wajib Pajak atas objek PBB yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Bentuk Berita Acara Penelitian PBB atas pengajuan surat keterangan Wajib Pajak atas objek PBB yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya sebagaimana pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk menjadi perhatian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 April 2011 Direktur,
ttd.
A. Fuad Rahmany NIP 195411111981121001
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231