Tata Cara Pemberian Kode Nomor Urut Wilayah Kerja Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
1. | Tata cara pemberian NOP untuk objek pajak PBB sektor Pertambangan Migas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2010. | ||||||||||||||||||||||||
2. | NOP objek pajak PBB sektor Pertambangan Migas terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan struktur sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||
3. | Nomor urut wilayah kerja Pertambangan Migas sebagaimana di maksud pada angka 2 huruf f perlu diatur struktur kodenya untuk memberikan identitas yang unik, tetap, dan standar, serta memudahkan identifikasi letak (posisi ) geografis setiap wilayah kerja Pertambangan Migas, dan untuk memudahkan pengadministrasian data objek pajak PBB sektor Pertambangan Migas. | ||||||||||||||||||||||||
4. | Pemberian kode nomor urut wilayah kerja Pertambangan Migas dilaksanakan oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. | ||||||||||||||||||||||||
5. | Tata cara pemberian kode nomor urut wilayah kerja Pertambangan Migas adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2011. |