Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
1. | Dalam Peraturan Menteri tersebut antara lain diatur :
| ||||||||||||||||||||||||||||
2. | Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
| ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1990 tanggal 2 Oktober 1990 tentang Biaya Promosi bagi Perusahaan Rokok/Cerutu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |