Registrasi Kepabeanan
(1) | Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan melalui media elektronik. |
(3) | Dalam hal tertentu, Pengguna Jasa yang tidak dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan secara manual melalui Kantor Pabean setempat. |
(1) | Pengajuan permohorian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan mengisi formulir isian sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan. |
(2) | Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan penyerahan/penyampaian dokumen dan/atau data pendukung. |
(3) | Dokumen dan/atau data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterima Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Registrasi Kepabeanan diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dokumen dan/atau data pendukung telah diterima secara lengkap dan jelas, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan secara elektronik. |
(2) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dokumen dan/atau data pendukung tidak diterima secara lengkap dan jelas, permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat diproses. |
(3) | Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan kembali untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan dengan:
|
(1) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan membandingkan data formulir isian Registrasi Kepabeanan dengan:
|
(2) | Untuk keperluan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta, dokumen dan/atau data tambahan kepada Pengguna Jasa. |
(1) | Terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerima atau menolak permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen dan/atau data pendukung secara lengkap dan jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
(2) | Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan diterima, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan NIK kepada Pengguna Jasa. |
(3) | Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan penolakan dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik. |
(4) | Penolakan terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan melalui media elektronik yang ditujukan kepada Kantor Pabean setempat dan diteruskan kepada Pengguna Jasa yang mengajukan permohonan. |
(1) | Setiap perubahan data Registrasi Kepabeanan yang terkait dengan eksistensi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan/atau identitas pengurus dan penanggung jawab sebagaimana dimakstid dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, wajib diberitahukan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK. |
(2) | Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data mengenai Ahli Kepabeanan, Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK wajib memberitahukan perubahan data mengenai Ahli Kepabeanan tersebut kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(3) | Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data mengenai sarana pengangkut, Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Pengangkut wajib memberitahukan perubahan data terkait perubahan data mengenai sarana pengangkut kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(4) | Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK dapat menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan selain perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(1) | Perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan melalui media elektronik. |
(2) | Dalam hal tertentu, Pengguna Jasa yang tidak dapat mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara manual melalui Kantor Pabean setempat. |
(1) | Terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang diajukan oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas perubahan data Registrasi Kepabeanan, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima secara lengkap dan jelas. |
(2) | Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang disetujui tersebut kepada Pengguna Jasa. |
(3) | Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan melalui media elektronik dengan disertai alasan penolakan. |
(4) | Penolakan terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dilakukan melalui media elektronik yang ditujukan kepada Kantor Pabean setempat dan diteruskan kepada Pengguna Jasa yang mengajukan pemberitahuan. |
(1) | NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diblokir oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal:
|
(2) | Selain berlaku ketentuan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK diblokir dalam hal:
|
(1) | Pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal:
|
(2) | Selain berlaku ketentuan pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK dapat dibuka blokirnya dalam hal:
|
(3) | Untuk memperoleh pembukaan NIK yang diblokir, Pengguna Jasa harus mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(4) | Terhadap NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf d, Pengguna Jasa mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pemblokiran. |
(1) | NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dicabut dalam hal:
|
(2) | Tindakan pencabutan NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa. |
(1) | Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Importir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
|
(2) | Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Eksportir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
|
(1) | Ketentuan Registrasi Kepabeanan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Pengguna Jasa yang:
|
(2) | Ketentuan Registrasi Kepabeanan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku bagi Pengguna Jasa di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang:
|
(3) | Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Registrasi Kepabeanan ke Kantor Pabean setempat untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan. |
(1) | Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum mendapat NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut yang belum mendapat NIK, dapat dilayani kewajiban pabeannya selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(1) | Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
|
(2) | Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap Importir yang telah mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008, harus mengajukan perubahan data untuk mendapatkan NIK yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |