Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wanita Kawin yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan atau yang Memilih untuk Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri
1. | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur antara lain :
| ||||||||||||
2. | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, diatur antara lain :
| ||||||||||||
3. | Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
|
1. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak |
2. | Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak |
3. | Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan |