Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
(1) | Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. |
(1) | Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak melaksanakan tugasnya baik diminta atau tidak diminta oleh Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktur Jenderal Anggaran dapat memberikan penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
(3) | Penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
(1) | Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya. |
(2) | Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah jabatan setingkat dengan eselon II.b. |
(2) | Pejabat Struktural eselon II.a yang dialihtugaskan pada Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak tetap diberikan eselon II.a. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |