Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Mengingat :
(1) | Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat :
|
(2) | Kelebihan pembayaran PBB dapat dikembalikan dalam hal terdapat:
|
(1) | Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam:
| ||||||||||||||||||||||
(2) | Utang pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang diperhitungkan terhadap kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar, dan dalam hal sudah melewati tanggal jatuh tempo termasuk denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang PBB. | ||||||||||||||||||||||
(3) | KPP memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak setelah melakukan konfirmasi Utang Pajak di KPP dan/atau KPP lain. | ||||||||||||||||||||||
(4) | KPP lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima konfirmasi Utang Pajak harus mengirimkan jawaban konfirmasi Utang Pajak. | ||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal KPP tidak menerima jawaban konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP tetap melanjutkan proses penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa menunggu jawaban konfirmasi dimaksud. | ||||||||||||||||||||||
(6) | Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan urutan sebagai berikut:
|
(1) | Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ditindaklanjuti dengan Kompensasi Utang Pajak. |
(2) | Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan melalui potongan SPMKP dan/atau transfer pembayaran, dan dianggap sah apabila:
|
(3) | Kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal kelebihan pembayaran PPh, PPN, atau PPnBM dikompensasikan ke Utang Pajak PPh, PPN, atau PPnBM. |
(4) | Kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal:
|
(5) | Dalam hal setelah dilakukan Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak. |
(6) | Dalam hal tidak ada Utang Pajak, seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan. |
(1) | Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKPP untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau Kompensasi Utang Pajak. |
(2) | Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. |
(3) | Dalam hal Kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui potongan SPMKP, KPP membuat Surat Setoran Pajak (SSP), atas nama Wajib Pajak untuk Utang Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM dan mencantumkan nomor surat ketetapan pajak. |
(4) | Dalam hal Kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui transfer pembayaran pada KPP lain, KPP yang menerbitkan SPMKP menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai adanya transfer pembayaran ke KPP lain yang mengadministrasikan Utang Pajak tersebut. |
(5) | Dalam hal Utang Pajak yang dikompensasikan melalui transfer pembayaran berupa Utang Pajak PPh, PPN, atau PPnBM, KPP yang menerbitkan SPMKP membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Wajib Pajak dan mencantumkan nomor surat ketetapan pajak. |
(6) | Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Kepala KPP yang menerbitkan SPMKP. |
(7) | Dalam hal Utang Pajak yang dikompensasikan melalui transfer pembayaran berupa Utang Pajak PBB, KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak PBB membuat Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) atas nama Wajib Pajak. |
(8) | Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh Kepala KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak PBB. |
(1) | KPP menyampaikan SPMKP beserta SKPKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke KPPN secara langsung melalui petugas yang ditunjuk. |
(2) | Dalam hal terdapat Kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP, penyampaian SPMKP beserta SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP). |
(3) | KPP yang menerbitkan SPMKP menyampaikan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) ke Bank/Pos Persepsi. |
(4) | KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak PBB menyampaikan Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) ke Bank Persepsi/Pos Persepsi yang merangkap BO III PBB yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak PBB. |
(5) | Penyampaian Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disertai pemberitahuan tertulis ke Bank Persepsi/Pos Persepsi mengenai adanya Kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran. |
(1) | KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) menyampaikan lembar Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) untuk Wajib Pajak yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke KPP yang menerbitkan SPMKP. |
(2) | KPP yang menerbitkan SPMKP menyampaikan kepada Wajib Pajak:
|
(1) | Wajib Pajak harus memberikan nomor dan nama rekening bank atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan ke KPP untuk keperluan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) atau ayat (6), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jangka waktu penerbitan SPMKP berakhir. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan nomor dan nama rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP tetap menerbitkan SKPKPP dan SPMKP, kemudian disampaikan ke KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
(1) | Dalam hal:
|
(2) | Dalam hal SKKP PBB diterbitkan sebelum tanggal 23 Februari 2011, tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran PBB mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan beserta peraturan pelaksanaannya. |
(3) | Dalam hal sebelum tanggal 23 Februari 2011 Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 dan belum diterbitkan SKKP PBB, Surat Pemberitahuan (SPb), atau Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) sampai dengan tanggal 22 Februari 2011, penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 beserta peraturan pelaksanaannya. |
(4) | Dalam hal:
|
(5) | Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Wajib Pajak tanggal 23 Februari 2011 atau setelahnya, penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 beserta peraturan pelaksanaannya. |