Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024
(1) | Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berisi:
|
(2) | Data dan informasi mengenal kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d juga dimuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis. |
(1) | Seluruh Organisasi Unit Eselon I, Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, dan Unit Organisasi Eselon II yang berkedudukan di Kantor Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun Strategis Tahun 2020-2024. |
(2) | Penyusunan Rencana Strategis Unit Badan Layanan Umum lingkup Kementerian Keuangan mengacu kepada peraturan terkait pengelolaan Badan Layanan Umum. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |