Tata Cara Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Impor yang Dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengagkut yang Telah Keluar dari Kaawasan Pabean
A. | Umum Bahwa saat ini masih banyak dijumpai perangkat telekomunikasi ilegal yang beredar di Indonesia. Hal tersebut berdampak buruk dari aspek sosial maupun ekonomi, antara lain peredaran perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, hilangnya potensi penerimaan perpajakan yang cukup besar, serta melemahnya industri dalam negeri. Sebagai langkah untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal, pemerintah telah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020. Sebagai bentuk dukungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam program pengendalian IMEI yaitu telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2020 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean. Salah satu pokok pengaturan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2020 yaitu mengenai tata cara pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. Namun demikian pendaftaran IMEI yang diatur dalam Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2020 tersebut hanya untuk perangkat telekomunikasi impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean dan belum mendaftarkan IMEI perangkat telekomunikasi yang dibawanya, perlu untuk membuat tata cara pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai petunjuk pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum didaftarkan dan telah keluar dari kawasan pabean. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup kentuan pendaftaran IMEI dalam Surat Edaran ini terbatas untuk perangkat telekomunikasi impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum didaftarkan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut tersebut, namun telah keluar dari kawasan pabean. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pokok Pengaturan
|