Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020
(1) | Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial. |
(2) | DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
|
(1) | DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 telah dialokasikan sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). |
(2) | Pagu DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam 3 (tiga) periode, yaitu:
|
(1) | Data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi:
|
(2) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(4) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(5) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan data sampai dengan akhir bulan Mei 2020. |
(6) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d merupakan data sampai dengan akhir bulan Juni 2020. |
(1) | Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai penetapan pemenang dan pemberian penghargaan lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
(2) | Besaran DID Tambahan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar:
|
(1) | Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dihitung berdasarkan:
|
(2) | Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok berdasarkan:
|
(1) | Prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu Daerah sebagai penentu kelayakan Daerah penerima DID Tambahan. |
(2) | Prasyarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(1) | Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berdasarkan variabel pemetaan risiko Daerah kabupaten/kota dengan memperhatikan batas wilayah administrasi untuk Daerah kabupaten /kota yang mempertahankan zona hijau dan Daerah kabupaten/kota yang berubah dari zona merah menjadi zona hijau dalam kurun waktu tertentu. |
(2) | Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu. |
(3) | Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, untuk Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berdasarkan variabel rata-rata perkembangan skor epidemiologi Daerah kabupaten dan kota dalam satu Daerah provinsi dalam kurun waktu tertentu. |
(1) | Penilaian kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan mengelompokkan nilai di masing-masing variabel mulai nilai tertinggi hingga nilai terendah. |
(2) | Nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperingkatkan dengan ketentuan:
|
(1) | Pagu per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditentukan berdasarkan jumlah daerah penerima DID Tambahan per variabel. |
(2) | Pagu per variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pagu DID Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a setelah dikurangi dengan alokasi DID Tambahan untuk Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a. |
(1) | Alokasi DID Tambahan untuk kinerja Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan:
|
(2) | Alokasi DID Tambahan suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) pada satu variabel dibagi total nilai kinerja dalam satu variabel dikali dengan pagu DID Tambahan per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). |
(1) | Penyaluran DID Tambahan periode pertama dilakukan sekaligus paling lambat bulan September 2020. |
(2) | Penyaluran DID Tambahan periode kedua dan periode ketiga dilakukan sekaligus tiap periode paling lambat 2 (dua) bulan setelah rincian alokasi tiap periode ditetapkan. |
(3) | Penyaluran DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Tambahan tiap periode ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar. |
(4) | Penyampaian laporan rencana penggunaan DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum batas akhir bulan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
(5) | Laporan rencana penggunaan DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani basah oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah dan diberi stempel. |
(6) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikirim dalam bentuk Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik (electronic mail) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ditambahan.djpk@kemenkeu.go.id. |
(7) | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DID Tambahan tidak dilakukan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |