Optimalisasi Pengawasan Pengangkutan Ekspor dan/atau Antar Pulau Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
1. | Adanya kebijakan nasional untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan menjaga kecukupan kebutuhan CPO dalam negeri melalui pengenaan bea keluar terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya. | ||||||||||||||||
2. | Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, komoditi tersebut pada butir 1 di atas dikenakan bea keluar. | ||||||||||||||||
3. | Dalam praktek perdagangan komoditi tersebut pada butir 1 di atas dimungkinkan adanya kegiatan pengangkutan secara illegal yang antara lain diakibatkan adanya kenaikan harga di pasaran internasional dan pengenaan tarif bea keluar secara progresif, dengan modus antara lain :
| ||||||||||||||||
4. | Bahwa dalam rangka pengamanan hak-hak keuangan negara dan dipenuhinya ketentuan kepabeanan terkait dengan komoditi tersebut pada butir 1 di atas, perlu dilakukan pengawasan secara optimal dengan :
| ||||||||||||||||
5. | Dalam rangka meningkatkan kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada butir 4.a, agar dilakukan langkah-langkah :
| ||||||||||||||||
6. | Dalam rangka meningkatkan kegiatan patroli dan operasi penindakan sebagaimana dimaksud pada butir 4.b, agar dilakukan langkah-langkah :
| ||||||||||||||||
7. | Dalam rangka meningkatkan kegiatan penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir 4.c, agar dilakukan langkah-langkah:
| ||||||||||||||||
8. | Direktur Penindakan dan Penyidikan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini. | ||||||||||||||||
9. | Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka :
|