Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
1.1. | Surat permohonan izin diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan format sebagaimana Lampiran I PER-11/PJ/2010 paling lambat 3 (tiga) bulan:
|
1.2. | Permohonan izin tersebut pada butir 1.1 harus dilampirkan dengan:
|
2.1. | Surat pemberitahuan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan format sebagaimana Lampiran I PER-11/PJ/2010 paling lambat 3 (tiga) bulan:
|
2.2. | Pemberitahuan tersebut pada butir 2.1 harus dilampirkan:
|
a. | fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO; dan |
b. | fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemberian Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat atas nama anggota-anggota KSO yang telah mendapatkannya. |
Dalam hal tidak semua anggota KSO mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, tetapi dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO, harus menempuh prosedur permohonan izin sebagaimana dimaksud pada butir 1 dengan melampirkan dokumen-dokumen yang sama tersebut diatas. |
a. | menyampaikan pemberitahuan pembatalan secara tertulis dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai; atau |
b. | mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, |
dengan melampirkan fotokopi surat izin. |
a. | disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat berakhir; |
b. | mengemukakan alasan pencabutan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan |
c. | permohonan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4. |
a. | izin sebagaimana dimaksud pada butir 1; |
b. | pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf b; |
c. | izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada butir 8; atau; |
d. | pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada butir 9, |
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. |
a. | permohonan izin, permohonan pembatalan dan pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan |
b. | pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat secara jabatan, |
adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran I dan II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
a. | SE-01/PJ/1993 tanggal 23 Januari 1993 tentang Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Asing Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya dan Bagi Hasil; |
b. | SE-45/PJ.42/1999 tanggal 12 Oktober 1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah, |
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. |