Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
(1) | Saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan untuk tujuan lain atas permohonan tertulis Wajib Pajak. |
(3) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
|
(1) | Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak. |
(2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir. |
(3) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |