Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
a. | Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun paling lama tanggal 30 April setelah tahun yang dilaporkan. | ||||
b. | Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dibuat dalam 2 (dua) rangkap, dengan rincian sebagai berikut:
| ||||
c. | Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) harus diisi oleh Pejabat/Pegawai secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. |