Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, untuk dan Atas Nama Menteri Membuat dan Menandatangai Keputusan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan