Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Piutang
1. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KWDJBC), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) harusmelakukan persiapan yang terdiri atas:
| ||||||||
2. | Bahwa Laporan Piutang (LP.1) dan Daftar Outstanding (LP.2) dibuat oleh KPUBC dan KPPBC dengan ketentuan:
| ||||||||
3. | KWDJBC melakukan kegiatan monitoring piutang KPPBC yang berada dibawah pengawasannya dengan ketentuan:
| ||||||||
4. | Pelaksanaan Penatausahaan Piutang dilakukan oleh:
| ||||||||
5. | Penyampaian Laporan Piutang (LP.1) dan Daftar Outstanding (LP.2) oleh KPPBC (Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 47/BC/2010) selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya. | ||||||||
6. | Bahwa dalam rangka validasi data piutang tingkat pusat dibutuhkan data piutang tingkat wilayah, sehingga penyampaian rekapitulasi data piutang tingkat wilayah yang terdiri dari Laporan Piutang (LP.1) dan Daftar Outstanding (LP.2) oleh KWDJBC (Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 47/BC/2010) selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya. | ||||||||
7. | Pelaporan penagihan dan SP3DRI sebagaimana dimaksud dalam surat edaran nomor SE-05/BC/2009 tentang Laporan Bulanan Penagihan dan Pengembalian pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta SE-22/BC/2009 tentang Petunjuk Pelaksaan Penyampaian Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) tetap disampaikan sampai dengan laporan bulan Desember 2011. | ||||||||
8. | Laporan Bulanan Penagihan dan Pengembalian sesuai SE-05/BC/2009 sebagaimana dimaksud pada angka 7, nilai saldo akhir dan rincian dari saldo akhir agar disesuaikan dengan laporan piutang (LP.1) dan Daftar Outstanding (LP.2). | ||||||||
9. | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 5 s.d. 7 wajib disampaikan dengan cara pengiriman melalui:
| ||||||||
10. | Penerapan Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP) dalam rangka pelaksanaan penatausahaan piutang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 47/BC/2010 akan dilakukan secara bertahap dimulai awal tahun 2011. |