Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(1) | Dengan Peraturan Gubernur ini, dibentuk Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB. |
(2) | Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
|
(1) | Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pelayanan PKB dan BBN-KB. |
(2) | Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. |
(1) | Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan PKB dan BBN-KB. |
(2) | Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB mempunyai fungsi :
|
(1) | Susunan Organisasi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB terdiri dari :
|
(2) | Bagan Susunan Organisasi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja Staf Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam pelaksanaan administrasi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
|
(1) | Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Baru merupakan Satuan Kerja Lini Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam pelaksanaan pelayanan pajak Kendaraan Baru. |
(2) | Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Baru dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor baru mempunyai tugas :
|
(1) | Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Perpanjangan merupakan Satuan Kerja Lini Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam pelaksanaan pelayanan kendaraan perpanjangan. |
(2) | Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Perpanjangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Perpanjangan mempunyai tugas :
|
(1) | Seksi Penagihan merupakan Satuan Kerja Lini Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam pelaksanaan penagihan PKB dan BBN-KB. |
(2) | Seksi Penagihan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Seksi Penagihan mempunyai tugas :
|
(1) | Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat mempunyai Subkelompok Jabatan Fungsional. |
(2) | Pejabat Fungsional melaksanakan tugas dalam Susunan Organisasi Struktural Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB. |
(1) | Dalam rangka mengembangkan profesi/keahlian/kompetensi Pejabat Fungsional, dibentuk Subkelompok Jabatan Fungsional Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagai bagian dari Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pelayanan Pajak. |
(2) | Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit dari Pejabat Fungsional yang dihormati di kalangan Pejabat Fungsional sesuai keunggulan kompetensi (pengetahuan, keahlian dan integritas) yang dimiliki. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB diatur dengan Peraturan Gubernur sebagai bagian dari pengaturan Jabatan Fungsional Dinas Pelayanan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
(1) | Kepala Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Jabatan Struktural Eselon III a. |
(2) | Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan Jabatan Struktural Eselon IV a. |
(3) | Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2) merupakan Jabatan Struktural Eselon IV a. |
(1) | Dalam rangka meningkatkan pelayanan pembayaran PKB dan BBN-KB, Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat melaksanakan pelayanan cepat di luar gedung kantor Samsat bersama dengan instansi terkait. |
(2) | Penetapan lokasi Pelayanan Cepat pembayaran PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas. |
(1) | Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib taat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Kepala Unit mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB. |
(1) | Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing. |
(2) | Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib mengikuti dan mematuhi perintah dinas atasan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing. |
(1) | Sekretariat Daerah melalui Biro Ortala melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan terhadap Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagai bagian dari pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan terhadap Dinas Pelayanan Pajak. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
(1) | Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah. |
(2) | Pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. |
(3) | Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah melalui BKD berkoordinasi dengan Biro Ortala sebagai bagian dari pembinaan kepegawaian Dinas Pelayanan Pajak. |
(1) | Belanja pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
(2) | Pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah. |
(1) | Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB merupakan pendapatan daerah. |
(2) | Pengelolaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah. |
(1) | Aset yang dipergunakan oleh Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagai prasarana dan sarana kerja merupakan aset daerah dengan status kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. |
(2) | Pengelolaan aset atau prasarana dan sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah. |
(1) | Prasarana dan sarana kerja yang diterima dalam bentuk pemberian, hibah, atau bantuan dari pihak ketiga kepada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya merupakan penerimaan barang daerah. |
(2) | Penerimaan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera dilaporkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala BPKD selaku pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah untuk dicatat dan dibukukan sebagai aset daerah. |
(1) | Kepala Unit dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Subbagian Tata Usaha, 1 (satu) orang Kepala Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Baru, 1 (satu) orang Kepala Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Perpanjangan dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Penagihan sebagai bawahan langsung. |
(2) | Kepala Subbagian Tata Usaha dibantu sebanyak-banyaknya oleh 5 (lima) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(3) | Kepala Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Baru dibantu sebanyak-banyak oleh 6 (enam) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(4) | Kepala Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Perpanjangan dibantu sebanyak-banyaknya oleh 8 (delapan) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(5) | Kepala Seksi Penagihan dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(6) | Rincian Formasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini, menjadi acuan pengajuan kebutuhan pegawai Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, sesuai dengan formasi kebutuhan dan prioritas penerimaan pegawai daerah. |
(1) | Standar peralatan kerja minimal setiap jabatan Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Standar peralatan kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pengadaan peralatan kerja Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, sesuai dengan kemampuan dan prioritas belanja keuangan daerah. |
(1) | Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB menyusun dan menyampaikan laporan berkala tahunan, semester, triwulan, bulanan dan/atau sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi laporan:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2011 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO |