Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah
(1) | Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPPD. |
(2) | UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan potensi pajak daerah pada wilayah Kecamatan. |
(3) | Lingkup wilayah kerja UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(1) | UPPD merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pelayanan seluruh pajak daerah sesuai kewenangannya, kecuali Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Rokok. |
(2) | UPPD dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. |
(3) | Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya UPPD dikoordinasikan oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak sesuai lingkup wilayah kerjanya. |
(1) | UPPD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan seluruh pajak daerah sesuai kewenangannya, kecuali Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Rokok. |
(2) | Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPPD mempunyai fungsi :
|
(1) | Susunan Organisasi UPPD terdiri dari :
|
(2) | Bagan Susunan Organisasi UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja Staf dalam pelaksanaan administrasi UPPD. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
|
(1) | Seksi Pendataan dan Pelayanan merupakan Satuan Kerja Lini UPPD dalam pelaksanaan pelayanan pajak. |
(2) | Seksi Pendataan dan Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Seksi Pendataan dan Pelayanan mempunyai tugas :
|
(1) | Seksi Penilaian dan Pemeriksaan merupakan Satuan Kerja Lini UPPD dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian perpajakan daerah. |
(2) | Seksi Penilaian dan Pemeriksaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Seksi Penilaian dan Pemeriksaan mempunyai tugas:
|
(1) | Seksi Penagihan merupakan Satuan Kerja Lini UPPD dalam pelaksanaan pelayanan penagihan pajak daerah. |
(2) | Seksi Penagihan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Seksi Penagihan mempunyai tugas :
|
(1) | UPPD dapat mempunyai Subkelompok Jabatan Fungsional. |
(2) | Pejabat Fungsional melaksanakan tugas dalam Susunan Organisasi Struktural UPPD. |
(1) | Dalam rangka mengembangkan profesi/keahlian/kompetensi pejabat fungsional, dibentuk Subkelompok Jabatan Fungsional UPPD sebagai bagian dari Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pelayanan Pajak. |
(2) | Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit dari pejabat fungsional yang dihormati di kalangan pejabat fungsional sesuai keunggulan kompetensi (pengetahuan, keahlian dan integritas) yang dimiliki. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional UPPD diatur dengan Peraturan Gubernur sebagai bagian dari pengaturan jabatan fungsional Dinas Pelayanan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Kepala UPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah Jabatan Struktural Eselon III b. |
(2) | Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) adalah Jabatan Struktural Eselon IVa. |
(3) | Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) merupakan Jabatan Struktural Eselon IVa. |
(1) | Dalam rangka meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah di setiap lingkup wilayah kerja UPPD dapat dilaksanakan pelayanan cepat di luar gedung kantor UPPD. |
(2) | Penetapan lokasi Pelayanan Cepat di luar gedung kantor UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas. |
(1) | Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya UPPD wajib taat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Kepala Unit mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD. |
(1) | Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada UPPD wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing. |
(2) | Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada UPPD wajib mengikuti dan mematuhi perintah dinas atasan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada UPPD wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing. |
(1) | Sekretariat Daerah melalui Biro Ortala melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan terhadap UPPD sebagai bagian dari pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan terhadap Dinas Pelayanan Pajak. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
(1) | Pegawai Negeri Sipil pada UPPD merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah. |
(2) | Pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. |
(3) | Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, UPPD mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah melalui BKD berkoordinasi dengan Biro Ortala sebagai bagian dari pembinaan kepegawaian Dinas Pelayanan Pajak. |
(1) | Belanja pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
(2) | Pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah. |
(1) | Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD merupakan pendapatan daerah. |
(2) | Pengelolaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah. |
(1) | Aset yang dipergunakan oleh UPPD sebagai prasarana dan sarana kerja merupakan aset daerah dengan status kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. |
(2) | Pengelolaan aset atau prasarana dan sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah. |
(1) | Prasarana dan sarana kerja yang diterima dalam bentuk pemberian, hibah atau bantuan dari pihak ketiga kepada UPPD dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya merupakan penerimaan barang daerah. |
(2) | Penerimaan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera dilaporkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya dilaparkan kepada Gubernur melalui Kepala BPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah untuk dicatat dan dibukukan sebagai aset daerah. |
(1) | Kepala UPPD tipe A dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Subbagian Tata Usaha dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan, 1 (satu) orang Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Penagihan sebagai bawahan langsung. |
(2) | Kepala Subbagian Tata Usaha UPPD tipe A dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(3) | Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan UPPD tipe A dibantu sebanyak-banyaknya oleh 9 (sembilan) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(4) | Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan UPPD tipe A dibantu sebanyak-banyaknya oleh 9 (sembilan) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(5) | Kepala Seksi Penagihan UPPD tipe A dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung |
(6) | Rincian formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur ini, menjadi acuan pengajuan kebutuhan pegawai UPPD tipe A, sesuai dengan formasi kebutuhan dan prioritas penerimaan pegawai daerah. |
(1) | Kepala UPPD tipe B dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Subbagian Tata Usaha dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan, 1 (satu) orang Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Penagihan sebagai bawahan langsung. |
(2) | Kepala Subbagian Tata Usaha UPPD tipe B dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(3) | Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan UPPD tipe B dibantu sebanyak-banyaknya oleh 8 (delapan) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(4) | Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan UPPD tipe B dibantu sebanyak-banyaknya oleh 7 (tujuh) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(5) | Kepala Seksi Penagihan UPPD tipe B dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung |
(6) | Rincian formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Gubernur ini, menjadi acuan pengajuan kebutuhan pegawai UPPD tipe B, sesuai dengan formasi kebutuhan dan prioritas penerimaan pegawai daerah. |
(1) | Kepala UPPD tipe C dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Subbagian Tata Usaha dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan, 1 (satu) orang Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Penagihan sebagai bawahan langsung. |
(2) | Kepala Subbagian Tata Usaha UPPD tipe C dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(3) | Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan UPPD tipe C dibantu sebanyak-banyaknya oleh 7 (tujuh) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(4) | Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan UPPD tipe C dibantu sebanyak-banyaknya oleh 5 (lima) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(5) | Kepala Seksi Penagihan UPPD tipe C dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(6) | Rincian formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Gubernur ini, menjadi acuan pengajuan kebutuhan pegawai UPPD tipe C, sesuai dengan formasi kebutuhan dan prioritas penerimaan pegawai daerah. |
(1) | Kepala UPPD tipe D dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Subbagian Tata Usaha dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan, 1 (satu) orang Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Penagihan sebagai bawahan langsung. |
(2) | Kepala Subbagian Tata Usaha UPPD tipe D dibantu sebanyak-banyaknya oleh 3 (tiga) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(3) | Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan UPPD tipe D dibantu sebanyak-banyaknya oleh 7 (tujuh) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(4) | Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan UPPD tipe D dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(5) | Kepala Seksi Penagihan UPPD tipe D dibantu sebanyak-banyaknya oleh 3 (tiga) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(6) | Rincian formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Gubernur ini, menjadi acuan pengajuan kebutuhan pegawai UPPD tipe D, sesuai dengan formasi kebutuhan dan prioritas penerimaan pegawai daerah. |
(1) | Standar peralatan kerja minimal setiap jabatan UPPD tipe A sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Standar peralatan kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pengadaan peralatan kerja UPPD tipe A, sesuai dengan kemampuan dan prioritas belanja keuangan daerah. |
(1) | Standar peralatan kerja minimal setiap jabatan UPPD tipe B sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Gubernur Ini. |
(2) | Standar peralatan kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pengadaan peralatan kerja UPPD tipe B, sesuai dengan kemampuan dan prioritas belanja keuangan daerah. |
(1) | Standar peralatan kerja minimal setiap jabatan UPPD tipe C sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Standar peralatan kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pengadaan peralatan kerja UPPD tipe C, sesuai dengan kemampuan dan prioritas belanja keuangan daerah. |
(1) | Standar peralatan kerja minimal setiap jabatan UPPD tipe D sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Standar peralatan kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pengadaan peralatan kerja UPPD tipe D, sesuai dengan kemampuan dan prioritas belanja keuangan daerah. |
(1) | UPPD menyusun dan menyampaikan laporan berkala tahunan, semester, triwulan, bulanan dan/atau sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi laporan :
|
(1) | Objek Pajak yang menjadi kewenangan Dinas Pelayanan Pajak, Suku Dinas Pelayanan Pajak dan UPPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Dalam rangka intensifikasi pengawasan dan pemeriksaan objek pajak daerah tertentu, Kepala Dinas dapat menugaskan Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak untuk melakukan pemeriksaan Objek Pajak Daerah yang menjadi kewenangannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Pengaturan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku selama masa transisi, sampai dengan adanya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2011 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO |