Perkiraan Alokasi Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011
Mengingat :
(1) | Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Panas Bumi untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah merupakan perkiraan. |
(2) | Alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi tahun anggaran berjalan. |
(1) | Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. |
(2) | Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp284.888.000.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah). |
(3) | Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan berdasarkan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi pada tahun berjalan. |
(2) | Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Triwulan I dan Triwulan II masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011. |
(3) | Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya akan diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Triwulan III dan Triwulan IV. |
(4) | Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO |