Pengambilan, Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)
1. | Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh karena sejak tahun 2010 SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirimkan ke alamat Wajib Pajak. Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Pojok Pajak dan Mobil Pajak Keliling yang sedang beroperasi, atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id | ||||||||||||||||
2. | Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam mengambil SPT Tahunan PPh, misalnya para pekerja pabrik, super market, perkebunan, dan sebagainya, pengambilan dapat dilakukan secara kolektif oleh salah seorang wakil perusahaan ke kantor pajak terdekat. | ||||||||||||||||
3. | Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya. Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak memungut biaya apapun (gratis). | ||||||||||||||||
4. | Acara simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2011 mulai pukul 09.00 WIB/10.00 WITA/11.00 WIT. Seluruh masyarakat, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi diharapkan mengikuti acara simulasi tersebut. | ||||||||||||||||
5. | Untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyampaian SPT Tahunan PPh, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada:
| ||||||||||||||||
6. | Untuk informasi lebih lanjut hubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200. |