Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)
1. | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada :
| ||||||||||||||||
2. | Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak pada waktu-waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 lebih ditekankan pada pelayanan penyampaian dan konsultasi SPT Tahunan PPh. Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat. | ||||||||||||||||
3. | Pengaturan pembatasan waktu hanya bersifat administratif, apabila diperlukan Kepala Kantor dapat memperpanjang jam kerja sampai dengan pelayanan selesai. | ||||||||||||||||
4. | Pegawai yang melakukan tugas pada tanggal-tanggal tersebut dapat dibentuk dengan Tim Khusus yang bertugas secara bergantian. Pengaturan dan pengawasan pegawai diserahkan kepada masing-masing Kepala Kantor. | ||||||||||||||||
5. | Kepala Kantor wajib melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008 tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2011 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. | ||||||||||||||||
6. | Kepala Kantor dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Pos setempat untuk penempatan mobil pos keliling dalam penerimaan SPT Tahunan PPh sehingga akan memberikan alternatif pilihan penyampaian SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak. | ||||||||||||||||
7. | Kepala Kantor Wilayah agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelayanan yang dilakukan oleh KPP dan KP2KP yang berada di wilayahnya. | ||||||||||||||||
8. | Para Kepala Kantor agar mengumumkan jadwal jam kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas kepada Wajib Pajak. |