Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Papaer dari Negara Republik Korea
(1) | Terhadap impor Uncoated Writing and Printing Paper dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. |
(2) | Barang berupa Uncoated Writing and Printing Paper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
No. | Nama Perusahaan | Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) |
1. | Hansol Paper Co. | 25 |
2. | Shin Moorim Paper MFG Co. Ltd. | 25 |
3. | Shin Ho Paper MFG Co. Ltd | 25 |
4. | Perusahaan lainnya | 25 |
(1) | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia. |
(2) | Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN). |
(1) | Pengembalian Bea Masuk Anti Dumping atas impor Uncoated Writing and Printing Paper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan setelah dilakukan penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean. |
(3) | Penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah importir mengajukan permohonan penelitian utang kepada kantor pabean tempat pemasukan barang impor. |
(4) | Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
(5) | Tata cara pengembalian Bea Masuk Anti Dumping atas impor Uncoated Writing and Printing Paper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pengembalian bea masuk, denda administrasi dan/atau bunga. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |