Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
1. | Ketentuan Pasal 16 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah, serta ketentuan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
| ||||||||||||
2. | Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 16A Format Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), format SKPKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dan format SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. | ||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dan Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan ini, adalah lampiran-lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||||||||
4. | Lampiran IV diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||||||||
5. | Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII dihapus. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |