Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |