Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan Melalui Pengamatan atau Kegiatan Intelijen Perpajakan
(1) | Setiap Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan, yang selanjutnya disebut IDLP, yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak baik secara langsung maupun tidak langsung dikembangkan dan dianalisis untuk ditentukan tindak lanjutnya. |
(2) | Pengembangan dan analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terlebih dahulu oleh Analis IDLP untuk menentukan tindak lanjutnya. |
(3) | Dalam hal data dan/atau informasi yang digunakan untuk pengembangan dan analisis IDLP oleh Analis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, data dan/atau informasi tambahan dapat diperoleh melalui Pengamatan atau Kegiatan Intelijen Perpajakan. |
(1) | Pengamatan dilakukan berdasarkan usulan dan:
|
(2) | Berdasarkan usulan dari Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan untuk melakukan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Intelijen dan Penyidikan menginstruksikan Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan untuk melakukan Pengamatan. |
(3) | Berdasarkan usulan dari Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak untuk melakukan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, menginstruksikan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak untuk melakukan Pengamatan. |
(4) | Direktur Intelijen dan Penyidikan dapat menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan Pengamatan. |
(5) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menginstruksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan Pengamatan. |
(6) | Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh:
|
(7) | Pengamatan dilaksanakan oleh Pengamat dengan Surat Perintah Pengamatan. |
(8) | Surat Perintah Pengamatan ditandatangani oleh:
|
(1) | Pengamatan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pengamatan. |
(2) | Standar Pengamatan meliputi standar umum Pengamat, standar pelaksanaan Pengamatan, dan standar pelaporan Pengamatan. |
(1) | Standar umum Pengamat merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pengamat dan mutu pekerjaannya. |
(2) | Pengamatan dilaksanakan oleh Pengamat yang memenuhi standar umum Pengamat yaitu:
|
a. | Laporan Pengamatan disusun secara ringkas dan jelas; dan |
b. | Laporan Pengamatan antara lain berisi:
|
(1) | Konsep Laporan Pengamatan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal Instruksi Pengamatan diterbitkan oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4). |
(2) | Konsep Laporan Pengamatan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal instruksi Pengamatan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana disebut dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5). |
(3) | Direktur Intelijien dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendaral Pajak melakukan penelaahan atas konsep Laporan Pengamatan tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya. |
(1) | Dalam hal pengembangan dan analisis IDLP yang dilakukan oleh Analisis IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan diperlukan adannya tambahan data dan/atau Informasi, tambahan data dan/atau informasi tersebut dapat diperoleh melalui Kegiatan Intelijen Perpajakan. |
(2) | Kegiatan Intelijen Perpajakan dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan. |
(1) | Berdasarkan hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan, Petugas Intelijen Perpajakan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan. |
(2) | Kasubdit Intelijen Perpajakan menyampaikan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan. |
(3) | Berdasarkan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan dapat dibuat Lembar informasi Intelijen Perpajakan untuk keperluan pengembangan dan analisis IDLP dan pemanfaatan oleh pihak-pihak terkait lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Direktur Intelijen dan Penyidikan dapat mendistribusikan Lembar Informasi Intelijen Perpajakan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
(5) | Lembar Informasi Intelijen Perpajakan dapat digunakan sebagai bahan pengembangan analisis IDLP. |