Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
1. | Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||
2. | Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penghitungan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga yang belum diterbitkan SKPIB, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |