Pedoman Tindakan Perbaikan dan Pencegahan serta Pengelolaan Gangguan Keamanan Informasi
1. | Terminologi teknis yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
|
2. | Pegawai DJP diharuskan untuk tanggap terhadap ketidaksesuaian yang terjadi di unit kerjanya masing-masing dalam rangka membantu mengamankan aset informasi DJP dan membantu mencegah terulangnya ketidaksesuaian tersebut. |
3. | Pedoman Tindakan Perbaikan dan Pencegahan serta Pengelolaan Gangguan Keamanan Informasi mengatur hal-hal sebagai berikut:
|
4. | Pedoman Tindakan Perbaikan dan Pencegahan serta Pengelolaan Gangguan Keamanan Informasi sebagaimana terdapat pada Lampiran Surat Edaran ini. |
5. | Segala pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. |
6. | Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait. |
7. | Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
|