Tata Cara Tindak Lanjut Hasil Rekonsiliasi Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Laporan Arus Kas (LAK) yang Dinyatakan sebagai Transaksi Partially Match
I. | Umum
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Matching Dan Rekonsiliasi Data Modul Penerimaan Negara Dengan Laporan Arus Kas (LAK)
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III | Tindak Lanjut Terkait Hasil Rekonsiliasi Modul Penerimaan Negara (MPN) Dengan Laporan Arus Kas (LAK) Yang Dinyatakan Partially Match.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Koreksi Lanjutan Atas Data MPN Yang Telah Didistribusikan Karena Adanya Revisi LAK Oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
|