Pedoman Audit Internal Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1. | Yang dimaksud dengan:
|
2. | Pedoman Audit Internal Tata Kelola TIK berisi ketentuan tentang:
|
3. | Pedoman Audit Internal Tata Kelola TIK diatur sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini. |
4. | Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait. |
5. | Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan ketentuan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini. |