Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
a. | bagi PKP yang melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik; |
b | bagi PKP yang melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik; |
c | bagi Pemungut PPN adalah SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik. |
a. | bagi PKP yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan adalah Formulir 1111 AB, Formulir 1111 A1, Formulir 1111 A2, Formulir 1111 B1, Formulir 1111 B2, dan Formulir 1111 B3; |
b | bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan adalah Formulir 1111 A DM dan Formulir 1111 R DM; |
c | bagi Pemungut PPN adalah Lampiran 1 SPT dan Lampiran 2 SPT. |
(1) | PKP atau Pemungut PPN menyampaikan SPT dengan kelengkapan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
(2) | SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
| ||||||||||||||||||||||||||
(3) | SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan lampiran-lampiran lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(1) | SPT dapat berbentuk:
| ||||
(2) | SPT dapat disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual, yaitu:
| ||||
(3) | Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1), PKP atau Pemungut PPN harus menggunakan e-SPT dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy). | ||||
(4) | SPT dalam bentuk data elektronik dapat disampaikan oleh PKP melalui e-Filing, yang tata cara penyampaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | ||||
(5) | Penyampaian SPT dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penyampaian SPT yang Induk SPT-nya disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), sedangkan Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik. |
a. | induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tanpa disertai Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik; |
b. | induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak sesuai dengan Induk SPT yang ada dalam bentuk media elektronik; |
c. | elemen-elemen data elektronik dalam bentuk media elektronik yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak diisi atau diisi tidak lengkap; |
d. | data elektronik dalam bentuk media elektronik yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak dapat diproses pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Terhadap SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung diberikan tanda bukti penerimaan SPT setelah dilakukan proses penelitian dan/atau pengujian data. |
(2) | Terhadap SPT yang disampaikan secara tidak langsung melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan tanda bukti pengiriman surat, tanda bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti penerimaan SPT dan tanggal penerimaan SPT. |
(3) | Dalam hal pengujian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 8 belum dapat dilakukan karena sarana komputer tidak berfungsi atau tempat penerimaan SPT belum dilengkapi dengan sarana pengujian data (SPT loader), terhadap SPT tersebut yang disampaikan secara langsung oleh PKP atau Pemungut PPN diberikan tanda bukti penerimaan SPT. |
(4) | Tanda bukti penerimaan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dianggap sah, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tanda bukti penerimaan SPT, KPP atau KP2KP tidak menerbitkan Surat Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT pada KPP dan KP2KP adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT yang disampaikan melalui e-Filing mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(3) | Tata cara penelitian SPT adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |