Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System
1. | Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
2. | Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. |
3. | Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
4. | Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
5. | Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
6. | Kepala Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Kepala DPP adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
7. | Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
8. | Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
9. | Unit Pengelola Perparkiran adalah Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
10. | Kepala Unit Pengelola Perparkiran adalah Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
11. | Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah adalah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
12. | Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah adalah Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
13. | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang termasuk Pemungut atau Pemotong Pajak tertentu. |
14. | Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi dan bentuk usaha tetap. |
15. | Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. |
16. | Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. |
17. | Kantor Cabang adalah setiap kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan dengan tempat usaha yang permanen dimana kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya. |
18. | Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. |
19. | Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. |
20. | Surat Kuasa adalah suatu surat persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. |
21. | Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. |
22. | Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. |
23. | Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. |
24. | Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. |
25. | Rumah Kos adalah rumah yang penggunaannya sebagian atau seluruhnya terdiri dari kamar-kamar yang dilengkapi fasilitas atau tanpa fasilitas dan dikelola oleh pemilik/pengelola serta dijadikan sumber pendapatan oleh pemiliknya dengan jalan menerima penghuni rumah kos minimal satu bulan dan memungut uang kos. |
26. | Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPO adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke bank. |
27. | Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disebut e-SSPD adalah SSPD yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sebagai SSPD. |
28. | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. |
29. | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPTPD adalah SPTPD yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sebagai sarana pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. |
30. | Data Transaksi Usaha adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh masyarakat/subjek pajak kepada Wajib Pajak. |
31. | Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel, pengusaha restoran, pengusaha hiburan dan pengusaha penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan. |
32. | Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. |
33. | Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time. |
34. | Alat atau Sistem Perekam Data Transaksi Usaha adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak yang digunakan untuk merekam, memproses dan mengirimkan data ke Data Center Bank. |
35. | Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah jasa layanan perbankan berbasis sistem informasi yang diberikan Bank kepada nasabah yang mencakup kegiatan pengelolaan, pembayaran, penagihan dan likuiditas management sehingga pengelolaan keuangan nasabah menjadi lebih efektif dan efisien. |
36. | Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada penerima. |
37. | Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim transfer debit kepada penyelenggara pengirim transfer debit untuk menagih sejumlah dana tertentu kepada penyelenggara pembayar transfer debit agar dibayarkan kepada penerima akhir transfer debit. |
38. | Dana adalah :
|
39. | Rekening adalah rekening giro, rekening tabungan, rekening lain atau bentuk pencatatan lain, baik yang dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pelaksanaan transfer dana, termasuk rekening antar kantor penyelenggara yang sama. |
(1) | Dalam rangka pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala DPP berwenang menghubungkan sistem informasi data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan sistem informasi yang dimiliki oleh DPP secara online system. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Online system pelaporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Data transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak atau masyarakat kepada Wajib Pajak atas pelayanan di hotel, di restoran, di tempat hiburan dan tempat penyelenggaraan parkir di luar badan jalan (off street). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
|
(1) | Online system pelaporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan oleh DPP dengan menggunakan alat atau sistem perekam data transaksi usaha. | ||||||||
(2) | Alat atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merekam setiap transaksi pembayaran pada sistem yang dimiliki Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam masa pajak. | ||||||||
(3) | Alat atau sistem perekam data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merekam hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha Wajib Pajak secara harian dan besarnya pajak terutang. | ||||||||
(4) | Apabila sistem transaksi pembayaran yang dimiliki oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah memilah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang terutang, maka alat atau sistem perekam data transaksi usaha, merekam :
| ||||||||
(5) | Apabila sistem transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum memilah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir, maka alat atau sistem perekam data transaksi usaha, merekam :
| ||||||||
(6) | Untuk memilah besarnya pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menghitung besarnya pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak, sebagai berikut :
|
(1) | Perekaman data transaksi usaha dan pembayaran pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dimonitor oleh wajib pajak dan DPP melalui CMS. |
(2) | Penyajian CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Wajib Pajak dan pejabat DPP yang ditunjuk oleh Kepala DPP. |
(3) | Bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kerahasiaan bank dan kerahasiaan di bidang perpajakan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dalam rangka pelaksanaan online system pelaporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penyajian perekaman data melalui CMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Gubernur menunjuk bank umum pemerintah sebagai pelaksana operasional online system. |
(2) | Pelaksanaan operasional online system oleh bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan BPKD. |
(3) | Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya mengatur :
|
(1) | Berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), bank menempatkan alat atau sistem perekam data transaksi usaha pada usaha milik Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan menyediakan CMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(2) | Penempatan alat atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh bank dengan didampingi petugas DPP. |
(3) | Alat atau sistem perekam data transaksi usaha dan CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadaannya dan/atau perawatannya dibiayai oleh bank. |
(1) | Dalam rangka pelaksanaan online system pelaporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak wajib memiliki atau membuka rekening bank pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu rekening pada bank yang sama, Wajib Pajak harus memilih salah satu rekening untuk proses online system dan pembayaran pajak terutang. |
(1) | Wajib Pajak melakukan penyetoran jumlah pembayaran (omzet) usaha ke rekening Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), 1 (satu) hari setelah berakhirnya transaksi pembayaran oleh subjek pajak kepada Wajib Pajak. |
(2) | Penyetoran jumlah pembayaran (omzet) usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan sebelum jam tutup operasional bank. |
(3) | Seluruh bunga bank akibat adanya penyetoran dana Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi hak Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perbankan. |
(1) | Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak terutang melalui perintah transfer debit dari rekening Wajib Pajak ke rekening bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berdasarkan surat kuasa dari Wajib Pajak selaku pemberi kuasa kepada bank selaku penerima kuasa. |
(2) | Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain memuat :
|
(3) | Rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah nomor rekening penerimaan pajak yang ditetapkan oleh BPKD. |
(4) | Bentuk format dan isi surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang terutang dilakukan melalui perintah transfer debit sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dari penyetoran dana yang terdapat pada rekening Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1). |
(2) | Besarnya pembayaran pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan perhitungan alat atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
(3) | Untuk pengamanan pembayaran pajak yang terutang atas setiap transaksi pembayaran dari subjek pajak kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), bank melakukan pencadangan/penyisihan/pemblokiran dana untuk pembayaran pajak berdasarkan surat kuasa dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). |
(4) | Dana Wajib Pajak untuk pembayaran pajak terutang yang dicadangkan/disisihkan/diblokir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berakibat timbulnya bunga bank sampai dengan saat perintah transfer debit ke rekening bank menjadi milik Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. |
(5) | Pembayaran pajak melalui perintah transfer debit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya. |
(6) | Apabila pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, maka perintah transfer debit dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah hari libur. |
(7) | Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menggunakan formulir e-SSPD. |
(8) | e-SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diisi dengan benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak. |
(9) | Penyampaian e-SSPD dilakukan oleh bank melalui sistem CMS berdasarkan surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d. |
(1) | Pelaporan pajak terutang dalam masa pajak dengan menggunakan e-SPTPD dan disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya. |
(2) | Apabila penyampaian e-SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka penyampaian e-SPTPD dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah hari libur. |
(3) | e-SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak. |
(4) | Penyampaian e-SPTPD dilakukan oleh bank melalui sistem CMS berdasarkan surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e. |
(1) | Terhadap Wajib Pajak hotel jenis rumah kos, restoran tertentu, yang belum dapat disambungkan dengan alat atau sistem perekam data transaksi usaha, wajib memiliki rekening atau membuka rekening baru pada salah satu bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
(2) | Jumlah pembayaran (omzet) usaha Wajib Pajak harus disetorkan 1 (satu) hari setelah berakhirnya transaksi usaha. |
(3) | Penyetoran jumlah pembayaran (omzet) usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat dilakukan sebelum jam tutup operasional bank. |
(4) | Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak dan pelaporan pajak secara elektronik melalui CMS yang disediakan oleh bank. |
(5) | Besarnya pajak terutang yang dilakukan pembayarannya melalui CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didasarkan pada perhitungan pajak terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah. |
(6) | Bank melakukan perintah transfer debit pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dari rekening Wajib Pajak ke rekening bank berdasarkan surat kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(7) | Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dengan menggunakan e-SSPD melalui CMS paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya. |
(8) | Apabila pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari libur, maka perintah transfer debit dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah hari libur. |
(9) | Pelaporan pembayaran pajak dengan menggunakan e-SPTPD melalui CMS paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya. |
(10) | Apabila penyampaian e-SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) jatuh pada hari libur, maka penyampaian e-SPTPD dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah hari libur. |
(11) | e-SSPD dan e-SPTPD diisi dengan benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak. |
(1) | Dalam pelaksanaan online system pelaporan data transaksi usaha dan penyajian CMS, Wajib Pajak berkewajiban :
| ||||||||||
(2) | Wajib Pajak berhak :
| ||||||||||
(3) | DPP berkewajiban :
| ||||||||||
(4) | DPP berhak :
|
(1) | Terhadap Wajib Pajak yang tidak membuka rekening pada salah satu bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikenakan sanksi di bidang perpajakan berupa :
|
(2) | Selain sanksi di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dikenakan sanksi di bidang perizinan dengan terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh :
|
(3) | Sanksi yang dikenakan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan dan/atau denda administrasi. |
(4) | Dalam pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), diperintahkan kepada Kepala DPP, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah dan Kepala Unit Pengelola Perparkiran untuk menerapkannya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. JOKO WIDODO |