Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(1) | Pengurangan PBB-P2 dapat diberikan kepada Wajib Pajak:
| ||||
(2) | Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan pengurangan, kepada :
| ||||
(3) | Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah bencana alam yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan/atau tanah longsor. | ||||
(4) | Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman dan/atau wabah hama tanaman. |
(1) | Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan atas :
|
(2) | SKPD PBB-P2 yang telah diberikan pengurangan pokok pajak berdasarkan surat Permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka atas denda administrasi tersebut masih dapat dimintakan pengurangan denda administrasi dengan permohonan secara tertulis. |
(1) | Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak. | ||||
(2) | Permohonan pengurangan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan secara :
| ||||
(3) | Permohonan pengurangan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diajukan :
|
(1) | Permohonan pengurangan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), harus memenuhi persyaratan formal:
| ||||||||||||||||||||||||
(2) | Permohonan pengurangan yang diajukan secara kolektif terhadap SPPT yang belum diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, harus memenuhi persyaratan formal, meliputi :
| ||||||||||||||||||||||||
(3) | Permohonan pengurangan yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), harus memenuhi persyaratan formal, meliputi :
|
(1) | Permohonan pengurangan secara perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. |
(2) | Dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan terhadap permohonan pengurangan secara kolektif yang tidak memenuhi :
|
(3) | Dalam hal permohonan pengurangan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala UPPD dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan tersebut diterima, harus memberikan jawaban secara tertulis dengan memberitahukan kekurangan persyaratan serta alasan yang mendasari kepada :
|
(4) | Dalam hal permohonan pengurangan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan pengurangan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3). |
(5) | Persyaratan permohonan pengurangan untuk wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya, mantan Presiden dan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya, yang pada tahun sebelumnya telah mendapat pengurangan PBB-P2, maka permohonan pengurangan dapat tidak dilampirkan dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(6) | Persyaratan permohonan pengurangan untuk wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata dari pensiunan, yang pada tahun sebelumnya telah mendapat pengurangan PBB-P2, maka permohonan pengurangan dapat tidak dilampiri dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(1) | Kepala UPPD atas nama Kepala Dinas Pelayanan Pajak berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan dalam hal PBB-P2 yang terutang sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
(2) | Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atas nama Kepala Dinas Pelayanan Pajak berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan dalam hal PBB-P2 yang terutang di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). |
(3) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan dalam hal PBB-P2 yang terutang di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). |
(4) | Apabila permohonan pengurangan yang diterima UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak yang bukan kewenangannya, maka permohonan tersebut diteruskan sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. |
(1) | Pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2 perorangan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), juga memenuhi persyaratan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2 perorangan yang diajukan secara kolektif oleh pengurus LVRI atau PPRS dan organisasi sejenisnya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), juga memenuhi persyaratan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2 perorangan yang diajukan secara kolektif oleh Lurah selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2, juga memenuhi persyaratan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal wajib pajak tidak melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), permohonan wajib pajak tetap diproses sepanjang persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terpenuhi. |
(1) | Berdasarkan permohonan yang dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, Kepala UPPD melakukan penelitian administrasi dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian lapangan. |
(2) | Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan serta dibuatkan Laporan Hasil Penelitian. |
(3) | Dalam hal dilakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala UPPD memberitahukan secara tertulis mengenai waktu pelaksanaan penelitian di lapangan pada :
|
(1) | Kepala UPPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan, harus memberi suatu keputusan atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), kecuali dalam hal permohonan pengurangan sebelum diterbitkannya SPPT secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, maka keputusan diberikan segera setelah SPPT diterbitkan. |
(2) | Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan, harus memberi suatu keputusan atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). |
(3) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan, harus memberi suatu keputusan atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). |
(4) | Tanggal diterimanya permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), adalah :
|
(5) | Apabila jangka Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan dan untuk selanjutnya diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir. |
(6) | Dalam hal besarnya persentase pengurangan yang diajukan dalam permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, maka besarnya pengurangan yang ditetapkan sebesar persentase paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. JOKO WIDODO |