Penilaian dan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(1) | Jenis objek PBB-P2 terdiri dari objek pajak umum dan objek pajak khusus. | ||||||||||||
(2) | Jenis objek pajak umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
| ||||||||||||
(3) | Objek pajak standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memenuhi kriteria sebagai berikut :
| ||||||||||||
(4) | Objek pajak non standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah objek pajak yang tidak memenuhi kriteria objek pajak standar. | ||||||||||||
(5) | Objek pajak khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
|
(1) | Penetapan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan pajak dilakukan berdasarkan penilaian objek pajak bumi dan penilaian objek pajak bangunan. |
(2) | Penilaian objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
|
(3) | Penilaian Massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap objek pajak standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
(4) | Penilaian individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan objek pajak yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). |
(1) | Penilaian objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menggunakan pendekatan atau metode sebagai berikut:
|
(2) | Pendekatan data pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah cara penentuan NJOP dengan membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang telah diketahui harga jualnya dengan memperhatikan antara lain faktor letak, kondisi fisik, waktu, fasilitas dan lingkungan. |
(3) | Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah cara penentuan NJOP dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut waktu penilaian dilakukan dikurangi penyusutannya. |
(4) | Pendekatan kapitalisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah cara penentuan NJOP dengan mengkapitalisasi pendapatan bersih satu tahun dari objek pajak tersebut. |
(5) | Penilaian berdasarkan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui proses yang menggunakan bantuan komputer (computer assisted valuation) dengan kriteria yang telah ditentukan. |
(6) | Tata cara penilaian dan pendekatan penilaian pada objek pajak bumi dan objek pajak bangunan diatur dengan Peraturan Kepala Dinas atas nama Gubernur. |
(1) | Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP PBB-P2. |
(2) | NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari NJOP Bumi dan NJOP Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur tentang Klasifikasi Nilai Jual Bumi dan Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek PBB-P2. |
(3) | NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi :
|
(4) | NJOP untuk tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan sesuai dengan NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(5) | NJOP perairan pedalaman dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat ditetapkan lebih rendah dalam persentase tertentu dari NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Besarnya NJOP Bumi untuk tanah sebagai dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan perkalian luas bumi dengan NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
(2) | Besarnya NJOP Bumi untuk perairan pedalaman dan laut sebagai dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan perkalian luas bumi dengan NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
(3) | Besarnya NJOP Bangunan sebagai dasar pengenaan pajak dihitung dari perkalian luas bangunan dengan NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
(4) | Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan penjumlahan besarnya NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikurangi NJOPTKP. |
(5) | NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah. |
(1) | PBB-P2 terutang diperoleh dengan cara mengalikan tarif PBB-P2 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). |
(2) | Contoh perhitungan PBB-P2 terutang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. JOKO WIDODO |