Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
1. | Ketentuan Pasal 8 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||
2. | Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang:
|
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |